Jumat, 20 Maret 2020

Memotret atau Merekam Video di Rumah Sakit Mesti Miliki Izin

Memotret atau Merekam Video di Rumah Sakit Mesti Miliki Izin

Mengabadikan suatu momentum menggunakan foto atau video, telah menjadi kebiasaan banyak masyarakat di zaman modern sekarang ini.

Oleh karenanya, sejumlah rumah sakit mengeluarkan aturan agar memiliki izin dan etika saat mengambil gambar atau merekam di wilayah kerjanya.

Pengambilan gambar di rumah sakit tidak boleh melanggar privasi pasien, keluarga pasien maupun petugas medis. Karena itu mesti ada etika dan izin terlebih dahulu.

Sebenarnya selain mengganggu tindakan yang dilakukan oleh para petugas medis, ternyata mengambil foto atau video saat mendapatkan pelayanan rumah sakit diatur oleh beberapa peraturan yang kuat dan jelas.

Beberapa peraturan tersebut diantaranya adalah Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Telekomunikasi, serta Peraturan Mneteri Kesehatan. Dalam hal ini termasuk mengambil gambar dan merekam video dengan kamera mapun handphone.

Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kita mengetahui kapan sebaiknya merekam atau mengambil gambar, dan kapan sebaiknya tidak melakukan hal itu. Beberapa dokter mungkin saja merasa seperti tidak dipercaya saat melakukan tindakan medis tersebut.


Untuk pengurusan Izin Kemenkes hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

43 Rumah Sakit di Kalsel Bakar Limbah Tanpa Izin

43 Rumah Sakit di Kalsel Bakar Limbah Tanpa Izin

Meski telah beroperasi selama bertahun-tahun, sejumlah rumah sakit (RS) di Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata selama ini melakukan pembakaran limbah medis tanpa izin.

Dinas Lingkungan Hidup Kalsel mencatat hanya ada empat rumah sakit dari 47 rumah sakit di Kalsel yang memiliki izin operasional incinerator yang artunya ada 43 Rumah Sakit yang membakar limbah tanpa izin.

Sebagian rumah sakit tetap mengoperasikan incinerator meski belum mengantongi izin. Dan sebagian lagi memilih pihak ketiga untuk memusnahkan limbah medis mereka.

Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit masuk kategori limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya. Sehingga ada syarat tertentu dalam pemusnahannya sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Banyaknya RS yang belum mendapatkan izin operasional incinerator dikarenakan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, perizinan incinerator tidak bisa diproses karena persyaratan dokumen amdal rumah sakit harus membahas mengenai operasional incinerator. Sedangkan, dokumen amdal terdahulu tidak membahas itu.

Sebenarnya, rumah sakit juga tidak boleh mempergunakan incineratornya untuk mengolah sampah medisnya. Namun, dari pada menumpuk dan dijual keluar pihaknya masih berikan toleransi untuk menggunakannya.

Dalam mengolah sampah medis incinerator harus punya dua tahap pembakaran. Agar, limbah benar-benar bisa jadi abu.


Untuk pengurusan Izin Kemenkes hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Mengurus Surat Izin Usaha Penyalur Alat Kesehatan

Mengurus Surat Izin Usaha Penyalur Alat Kesehatan

Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum  yang memiliki  izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam  jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pendistribusian alat kesehatan harus diatur melalui peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat IPAK bagi penyedia/distributor.

Untuk memulai usaha ini, Anda perlu mengurus izin usahanya. Jika tidak memilikinya, maka usaha Anda dianggap ilegal. Untuk bisa mendapatkan izinnya, berikut adalah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi :

1. Fotocopy dari akte notaris, domisili, SK kehakiman, TDP, SIUP, serta NPWP.
2. Fotocopy dari UUG/HO.
3. Fotocopy dari surat perjanjian untuk sewa menyewa atau PBB.
4. Fotocopy dari ijazah serta sertifikat keahlian dari penanggung jawab teknis (tenaga kesehatan atau juga tenaga lainnya yang memiliki sertifikat keahilan sesuai dengan alat kesehatan yang dijual).
5. Fotocopy dari ijazah teknisi elektromedik.
6. Surat perijinan dari kerjasama penanggung jawa teknis beserta pimpinan atau direktur dari perusahaan.
7. Daftar brosur atau katalog dari alat kesehatan yang disalurkan.
8. Surat penunjuk untuk agent tunggal yang berasal dari principle di luar negeri dimana telah disahkan KBRI setempat atau juga penunjukan yang berasal dari pabrik yang ada di dalam negeri dengan melampirkan fotocopy dari izin produksi Alat kesehatan.
9. Peralatan bengkel atau workshop yang khusus untuk alat kesehatan elektromedik.
10.Surat pernyataan garansi purnal jual yang berasal dari perusahaan berkaitan.
11. Status gedung, dengan melampirkan sertifikat atau akte jual atau IMB.


Untuk pengurusan Izin Kemenkes hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

#biayaregistrasialatkesehatan
#cararegistrasialatkesehatan
#registrasialatkesehatanonline
#registrasialatkesehatandanpkrtonline
#syaratregistrasialatkesehatan

Sertifikat Produksi Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes)

Sertifikat Produksi Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes)

Sertifikat Produksi Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes) adalah izin yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan produksi alat kesehatannya. Perusahaan pemohon izin edar Alat Kesehatan dan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga produksi dalam negeri dilakukan oleh: Perusahaan yang memproduksi Alat Kesehatan dan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang telah mendapat sertifikat produksi dan/atau Penyalur Alat Kesehatan dan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang mendapat kuasa untuk mendaftarkan dari Perusahaan yang memproduksi Alat Kesehatan dan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.

Untuk mendapatkan Izin Edar Alkes (AKL) , harus memiliki IPAK (untuk Distributor) / sertifikat produksi alkes (untuk produksi sendiri), berikut syaratnya:

1. Legalitas Perusahaan Pendaftar (AKTA, Domisili SIUP,TDP, NPWP, KTP Penanggung Jawab perusahaan, dll)
2. Fotokopi Izin Penyalur Alat Kesehatan (beserta addendumnya) yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Cq Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Untuk Alat Kesehatan Import)
3. Foto copy sertifikat Produksi alat kesehatan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Cq Direktorat Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Untuk Alat Kesehatan Lokal)  
4. Berikan foto copy surat kuasa sebagai sole agent atau sole distributor yang diberi kuasa mendaftar alat kesehatan ke Kementerian Kesehatan dari prinpisal / pabrik asal yang telah dilegalisir KBRI
5. Berikan certificate of free sale dari lembaga yang berwenang
6. Salinan/fotokopi sertifikasi dan dokumen yang menyebutkan kesesuaian terhadap standar produk, persyaratan keamanan, efektivitas dan sistem mutu dalam desain dan proses pembuatan ISO 13485 CERTIFICATE CE 
7. Uraian alat: cara pengguanan, indikasi penggunaan alat, brosur, material produk, kadaluwarsa
8. Deskripsi dan fitur Alat Kesehatan
9. Tujuan dan petunjuk penggunaan
10. Proses Produksi
11. Jelaskan karakteristik fungsional dan spesifikasi kinerja teknis alat
12. Berikan spesifikasi dan/atau persyaratan bahan baku
13. Berikan hasil uji analisis atau hasil uji klinis dan keamanan alat kesehatan
14. Berikan contoh / gambar kode produksi dan artinya
15. Berikan prosedur yang digunakan dan sistem pencatatan, penanganan komplain, Laporan Kejadian Efek yang tidak diinginkan dan Prosedur Recall.(Wajib Untuk Kelas III )

Untuk pengurusan Izin Kemenkes hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#biayaregistrasialatkesehatan #cararegistrasialatkesehatan #registrasialatkesehatanonline
#registrasialatkesehatandanpkrtonline

Mayoritas Incenerator Rumah Sakit di Kalsel Tidak Berizin

Mayoritas Incenerator Rumah Sakit di Kalsel Tidak Berizin

Meski telah beroperasi selama bertahun-tahun, sejumlah rumah sakit (RS) di Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata selama ini melakukan pembakaran limbah medis tanpa izin. Dinas Lingkungan Hidup Kalsel mencatat hanya ada empat rumah sakit dari 47 rumah sakit di Kalsel yang memiliki izin operasional incinerator. Sebagian dari rumah sakit tersebut sudah beroperasi sejak lama.

Sebagian rumah sakit tetap mengoperasikan incinerator meski belum mengantongi izin. Dan sebagian lagi memilih pihak ketiga untuk memusnahkan limbah medis mereka.

Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit masuk kategori limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya. Sehingga ada syarat tertentu dalam pemusnahannya sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Banyaknya RS yang belum mendapatkan izin operasional incinerator dikarenakan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, perizinan incinerator tidak bisa diproses karena persyaratan dokumen amdal rumah sakit harus membahas mengenai operasional incinerator. Sedangkan, dokumen amdal terdahulu tidak membahas itu.

Sebenarnya, rumah sakit juga tidak boleh mempergunakan incineratornya untuk mengolah sampah medisnya. Namun, dari pada menumpuk dan dijual keluar pihaknya masih berikan toleransi untuk menggunakannya.

Dalam mengolah sampah medis incinerator harus punya dua tahap pembakaran. Agar, limbah benar-benar bisa jadi abu.





Untuk pengurusan Izin Kemenkes hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

#biayaregistrasialatkesehatan
#cararegistrasialatkesehatan
#registrasialatkesehatanonline
#registrasialatkesehatandanpkrtonline
#syaratregistrasialatkesehatan

99 Persen Rumah Sakit di NTT Belum Kantongi Izin

99 Persen Rumah Sakit di NTT Belum Kantongi Izin

Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) oleh seluruh rumah sakit di NTT belum optimal berdasarkan pemantau  dan evaluasi  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTT. Kenyataan ini disebabkan belum dimilikinya dokumen lingkungan oleh hampir semua Rumah Sakit.

Secara keseluruhan Rumah Sakit (RS) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di NTT belum memiliki insenerator serta belum mengantongi izin untuk melakukan pembakaran limbah medis seperti bahan berbahaya beracun (B3).

“Ini sangat dilemati sekali, karena di NTT 99 persen RS dan fasilitas kesehatan lainnya belum memiliki ijin untuk melakukan pembakaran limbah B3. Di NTT baru satu rumah sakit yang memiliki ijin, yakni Rumah Sakit Carolus Borromeuos di Kupang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.

Rumah sakit boleh bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk mengolah sampah medis. Namun, perusahaan itu harus memenuhi syarat pengelolaan sesuai standar yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup.

Keberadaan sampah medis di seluruh rumah sakit di 21 kabupaten dan 1 kota di provinsi NTT terus meningkat setiap tahunnya.

Limbah medis termasuk sampah berkategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga semua rumah sakit disyaratkan memiliki insinerator dengan syarat hasil pembakaran limbah B3 hanya menyisakan debu sebanyak 0,5 persen dari sampah medis yang dibakar. Misal 10 kg sampah medis yang dibakas, hanya menyisakan 500 gram debu atau abu.




Untuk pengurusan Izin Kemenkes hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Dokter Sulit Mendapat Izin Praktik di Rumah Sakit Tipe C dan D

Dokter Sulit Mendapat Izin Praktik di Rumah Sakit Tipe C dan D

Masalah terkait kebijakan pemerintah mengenai pengeluaran Surat Ijin Praktik (SIP) untuk para dokter dirasa masih dipersulit. Dokter sulit mendapat surat izin praktik (SIP) lagi. Terutama yang ingin praktik di rumah sakit tipe C dan D.

Penyebab tidak terbitnya SIP tersebut hanya satu yaitu Dinas kesehatan (dinkes) mempersoalkan klasifikasi rumah sakit yang menjadi tempat praktik dokter-dokter itu.
Misalnya, dokter yang praktik di RS tipe C. Namun, di RS tersebut terdapat dokter spesialis yang seharusnya hanya ada di RS tipe B dan A. Tipe rumah sakit harus naik. Jika tidak, izin praktik para dokter tak diterbitkan. 

Dinkes Kota Surabaya tidak mengeluarkan SIP karena menerapkan Permenkes Nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Berdasarkan aturan tersebut, di RS tipe C tidak boleh ada dokter spesialis selain empat dasar yaitu penyakit dalam, bedah, anak, dan kandungan.

Di dalam Permenkes tersebut diatur mengenai kriteria rumah sakit. RS tipe C memiliki 9 dokter umum untuk pelayanan medis dasar, 2 dokter gigi umum, 2 dokter spesialis untuk pelayanan medis dasar, 1 dokter spesialis untuk jenis pelayanan medis spesialis penunjang, serta 1 dokter gigi spesialis.

Keluhan dokter itu sebenarnya dirasakan sejak akhir tahun lalu. Biasanya pengurusan SIP mudah dan cepat. Namun, sejak BPJS Kesehatan mengubah aturan rujukan berjenjang, Dinkes memperketat penerbitan izin tersebut.

Rumah sakit harus senantiasa berproses. Sarana prasarana harus dilengkapi, sumber daya manusia juga wajib dibenahi.


Untuk pengurusan Izin Kemenkes hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087